Banyak sekali pembaharuan di dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Tulisan ini hanya akan menyebutkan dua contoh, yaitu masalah larangan nikah beda agama dan pencatatan pernikahan. Nikah Beda Agama. Pertama, larangan nikah beda agama. Islam melarang orang-orang muslim untuk menikahi non-muslim (al-Baqarah [2]: 221).
1. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn; Hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga. 2. Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya. 3.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1)Ayat yang dijadikan landasan alternatif penyelesaian sengketa keluarga non litigasi menurut Alquran yaitu Q.S. An-Nisa [4]: 35 dan 128 sebagai upaya atau proses penyelesaian sengketa secara damaidengan mengangkat seorang hakam (juru damai) sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Hukum keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga. b. C.S.T Kansil. Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. d.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
contoh artikel tentang hukum keluarga islam